Pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang perbuatan yang ditinggalkan Nabi dan Shalafus-Shaleh. Part I

Zainal Abidin

Zainal Abidin

Pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang perbuatan yang ditinggalkan Nabi dan Shalafus-Shaleh

Fosgamamesir – Sebab mengarang kitab
Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus, dan yang telah memberi taufiqnya kepada kita untuk mengetahui hujjah dan dalil. Shalawat dan Salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad dan keluarganya, yang semuanya tergolong orang-orang yang mulia. Dan semoga Allah meridai semua sahabatnya dan para tabiin. Amma ba’du.


Maka sungguh telah meminta kepadaku muridku Ustadz Mahmud Sa’id agar aku menulis satu makalah mengenai masalah “At-tark” (meninggalkan suatu pekerjaan); yang mana makalah tersebut dapat menghilangkan kebingungan dan keraguan bagi pembacanya. Dan muridku telah menyebutkan bahwa dia telah menemukan penjelasan mengenai hal itu dalam kitab “itqanus-shan’ah” yang dijelaskan secara ringkas. Maka saya kabulkan permintaanya dan saya penuhi keinginannya. Dan saya menulis kitab ini sebagai pembebas (solusi); supaya pembacanya bisa berada di medan pengambilan dalil dengan penuh kearifan dalam memahaminya, Dan juga pembaca bisa tahu dalil yang bisa diterima, dan dalil yang harus ditolak.


Allah adalah dzat yang memberi taufiq lagi maha pemberi petunjuk, dan hanya kepadaNya-lah aku bersandar Pengarang Syekh Abdullah As-Siddiq Al-Gummari.

Baca Juga : Fase kemajuan ilmu kalam dan pencampurannya dengan filsafat dalam perspektif DR. Hasan Mahmud Asy-Syafi’i

Mukadimah
Dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama ummat islam adalah Al-Qur’an dan Sunah – tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini- para ulama hanya berbeda pendapat dalam ke hujjahan Ijmak dan Qiyas. Maka mayoritas ulama menganggap keduanya sebagai dalil, dan ini merupakan pendapat yang unggul berdasarkan sudut pandang sudut pandang yang telah ditetapkan dalam ilmu Ushul fiqh. Ada juga dalil-dalil yang masih menjadi khilaf (perbedaan pendapat) diantara empat imam madzhab, yaitu: Hadis mursal, ucapan sahabat, syariat kaum sebelum kita (sebelum nabi Muhammad), Istishhab, Istihsan, dan amal penduduk madinah. Yang mana penjelasan tentang hal ini dijelaskan secara panjang lebar di bab “al-Istidlal” dalam kitab “Jam’u al-Jawami” karya imam al-Subki.


Hukum Syar’i
Hukum adalah Khitob Allah (tuntutan dari Allah) yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, terbagi menjadi lima.

  1. Wajib atau fardu adalah suatu perbuatan yang pelakunya diberi pahala, dan yang meninggalkannya akan disiksa. Seperti salat, zakat, puasa Ramadhan dan berbakti pada kedua orang tua.
  2. Haram adalah suatu perbuatan yang pelakunya akan mendapat siksa, dan yang meninggalkannya akan mendapat pahala, seperti riba, zina, durhaka pada kedua orang tua dan meminum khamar.
  3. Mandub atau sunah, yakni suatu perbuatan yang pelakunya akan mendapat pahala, dan yang meninggalkannya tidak akan disiksa, seperti salat sunah.
  4. Makruh adalah suatu perbuatan yang jika ditinggalkan akan diberi pahala, sedangkan yang mengerjakannya tidak akan mendapat siksa, seperti mengerjakan salat sunah setelah salat subuh dan asar.
  5. Mubah atau halal adalah sesuatu yang mana dalam mengerjakan atau meninggalkannya itu tidak berkaitan dengan pahala atau siksa. Seperti memakan makanan-makanan yang baik dan berdagang.
    Inilah macam-macam hukum yang mana fiqih berpusat kepadanya. Dan tidak diperkenankan bagi Mujtahid (orang yang ahli untuk berijtihad) baik dari kalangan shahabat atau lainnya untuk mengeluarkan hukum dari beberapa hukum yang lima ini kecuali berlandaskan pada dalil dari beberapa dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Dan ini merupakan sesuatu yang telah diketahui dari agama secara pasti dan tidak perlu untuk dijelaskan kembali.

Baca Juga

Tags

Tinggalkan komentar